SUMENEP, MaduraPost - BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang mengaitkan nama Hajar Sasongko dengan perkara dugaan kredit menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep.
Melalui Divisi Risiko BRI Sumenep, Rully Agusta menegaskan bahwa Hajar Sasongko tidak memiliki hubungan dengan proses pengambilan keputusan kredit yang kini menjadi objek sengketa hukum tersebut.
Menurutnya, persetujuan kredit sepenuhnya berada di tangan pejabat pemutus kredit BRIGUNA saat itu, yakni Desy Kusumayanti.
“Untuk kasus itu, putusannya Bu Desy. Itu murni keputusan Pimpinan BRIGUNA waktu itu. Manajer juga memiliki kewenangan untuk memutus kredit,” ujar Rully, Sabtu (13/6) malam.
Rully menjelaskan, mekanisme persetujuan kredit di lingkungan BRI dijalankan berdasarkan sistem delegasi kewenangan. Setiap pejabat memiliki batas otorisasi berbeda sesuai jenjang jabatan dan ketentuan internal perusahaan.
Karena itu, ia menilai tidak tepat jika seluruh keputusan kredit yang diterbitkan BRI dianggap harus diputus atau diketahui langsung oleh pimpinan cabang.
“Pimpinan cabang tidak memutus seluruh kredit yang dikeluarkan BRI. Ada delegasi kewenangan pemutus kredit. Setiap pembina unit kerja memiliki kewenangan memutus kredit sesuai batas yang ditentukan,” jelasnya.
Terkait kredit dengan jaminan SK pensiun milik Abdul Hamid, Rully menyebut nilai pinjaman tersebut masih berada dalam batas kewenangan pejabat pemutus kredit Briguna.
Dengan demikian, keputusan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang saat itu.
“Yang BRIGUNA itu memang menjadi kewenangannya Bu Desy. Seratus persen kewenangannya Bu Desy. Itu masih berada dalam rentang kewenangannya,” tegasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa seluruh pengajuan kredit wajib memperoleh persetujuan akhir dari pimpinan cabang.
Menurut Rully, sistem yang berlaku di BRI memungkinkan pejabat pada level tertentu untuk mengambil keputusan kredit sesuai batas kewenangan masing-masing.
“Tidak ada proses seperti itu. Saya pastikan informasi tersebut salah. Bahkan untuk kredit di luar BRIGUNA juga tidak harus ditandatangani pimpinan cabang. Level manajer dan asisten manajer juga memiliki kewenangan memutus kredit,” katanya.
Lebih lanjut, Rully menjelaskan bahwa besaran kewenangan pemutus kredit telah diatur secara internal. Saat ini, pimpinan cabang memiliki otoritas memutus kredit dengan nilai antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar. Sementara kredit di bawah nominal tersebut dapat diputus oleh pejabat lain yang telah memperoleh kewenangan.
“Kalau ada putusan kredit di bawah Rp500 juta, pimpinan cabang tidak memutus,” ujarnya.
Mengenai nama Hajar Sasongko yang belakangan ikut disebut dalam sejumlah pemberitaan, Rully mengakui bahwa yang bersangkutan memang menjabat sebagai Pemimpin Cabang BRI Sumenep ketika laporan awal dari pihak nasabah masuk pada 2019. Namun, posisi tersebut tidak berkaitan dengan keputusan kredit yang saat ini dipersoalkan.
“Benar, Pak Hajar Sasongko adalah Pemimpin Cabang saat itu. Tetapi terkait keputusan kredit tersebut, itu adalah keputusan Bu Desy,” katanya.
Rully juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Hajar Sasongko kini tengah berkoordinasi dengan tim hukum BRI untuk menelaah langkah yang akan ditempuh terkait pemberitaan yang mencantumkan namanya dalam perkara tersebut.
“Informasinya, Pak Hajar bersama tim legal sedang mempelajari langkah hukum terkait pemberitaan yang mengaitkan nama beliau. Karena memang tidak ada kaitannya kasus itu dengan beliau,” jelas Rully.
Sebelumnya, nama Hajar Sasongko menjadi perhatian publik karena menjabat sebagai Pemimpin Cabang BRI Sumenep ketika laporan dugaan kredit menggunakan SK pensiun Abdul Hamid mulai mencuat pada 2019.
Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan respons manajemen cabang terhadap laporan yang disampaikan nasabah pada periode tersebut.
BRI Sumenep menegaskan bahwa keputusan kredit yang kini menjadi objek perkara merupakan kewenangan pejabat pemutus kredit Briguna sesuai delegasi yang berlaku saat itu, sehingga tidak berada dalam ranah keputusan Pemimpin Cabang BRI Sumenep.***