“Yang BRIGUNA itu memang menjadi kewenangannya Bu Desy. Seratus persen kewenangannya Bu Desy. Itu masih berada dalam rentang kewenangannya,” tegasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa seluruh pengajuan kredit wajib memperoleh persetujuan akhir dari pimpinan cabang.
Menurut Rully, sistem yang berlaku di BRI memungkinkan pejabat pada level tertentu untuk mengambil keputusan kredit sesuai batas kewenangan masing-masing.
“Tidak ada proses seperti itu. Saya pastikan informasi tersebut salah. Bahkan untuk kredit di luar BRIGUNA juga tidak harus ditandatangani pimpinan cabang. Level manajer dan asisten manajer juga memiliki kewenangan memutus kredit,” katanya.
Lebih lanjut, Rully menjelaskan bahwa besaran kewenangan pemutus kredit telah diatur secara internal. Saat ini, pimpinan cabang memiliki otoritas memutus kredit dengan nilai antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar. Sementara kredit di bawah nominal tersebut dapat diputus oleh pejabat lain yang telah memperoleh kewenangan.
“Kalau ada putusan kredit di bawah Rp500 juta, pimpinan cabang tidak memutus,” ujarnya.
Mengenai nama Hajar Sasongko yang belakangan ikut disebut dalam sejumlah pemberitaan, Rully mengakui bahwa yang bersangkutan memang menjabat sebagai Pemimpin Cabang BRI Sumenep ketika laporan awal dari pihak nasabah masuk pada 2019. Namun, posisi tersebut tidak berkaitan dengan keputusan kredit yang saat ini dipersoalkan.
“Benar, Pak Hajar Sasongko adalah Pemimpin Cabang saat itu. Tetapi terkait keputusan kredit tersebut, itu adalah keputusan Bu Desy,” katanya.
Rully juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Hajar Sasongko kini tengah berkoordinasi dengan tim hukum BRI untuk menelaah langkah yang akan ditempuh terkait pemberitaan yang mencantumkan namanya dalam perkara tersebut.