"Dalam persoalan linieritas guru muatan lokal, kita mendorong Kemendikdasmen membuka jalur afirmasi dan rekognisi bagi guru non-linier yang selama ini mengajar Bahasa Madura," ujarnya.
Sebagai langkah jangka panjang, FKIP Universitas Madura juga berharap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membuka nomenklatur khusus Bahasa Madura agar perguruan tinggi daerah dapat secara resmi membuka Program Studi Pendidikan Bahasa Madura.
"keberadaan program studi ini menjadi kebutuhan mendesak untuk mencetak tenaga pendidik profesional sekaligus menjaga keberlangsungan bahasa dan budaya Madura di tengah perkembangan era digital," pungkas Zayyadi.
Kemudian dalam Diskusi Pendidikan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti berbagai usulan terkait penguatan pendidikan berbasis budaya lokal Madura, khususnya mengenai keberadaan guru non-reguler Bahasa Madura dan pembukaan program studi khusus Bahasa Madura di perguruan tinggi.
Menurutnya, guru-guru non-reguler yang selama ini mengajar Bahasa Madura tetap menjadi perhatian pemerintah dan akan dibahas lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Guru-guru non-reguler yang mengajar Bahasa Madura insya Allah akan ditindaklanjuti dan menjadi perhatian Kemendikdasmen,” ujarnya.
Selain itu, Abdul Mu’ti juga menyebut usulan pembukaan Program Studi Pendidikan Bahasa Madura akan diteruskan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk dikaji lebih lanjut.
"Program studi itu penting sebagai langkah strategis mencetak tenaga pendidik profesional sekaligus menjaga kelestarian bahasa dan budaya Madura. Termasuk program “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” dapat diintegrasikan dengan nilai-nilai lokal Madura sebagai bagian dari penguatan karakter siswa di sekolah," pungkasnya.