Ilustrasi
PAMEKASAN, MaduraPost - Pernikahan dini dan faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu terjadinya perceraian.
Begitu juga hadirnya pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga yang dipengaruhi oleh pengaruh media sosial juga menjadi faktor terjadinya perceraian.
Hery Kushendar selaku Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan mengatakan angka perceraian Dikabupaten pamekasan yang tercatat dalam pengadilan agama (PA) mencapai 1.426 jiwa.
“Jumlah janda dan duda di Pamekasan pada Tahun 2019 sampai bulan November mencapai 1.426. Rinciannya, terdiri dari cerai talak oleh para suami sebanyak 488 kasus, dan cerai gugat oleh para istri sebanyak 938 kasus,”kata Hery. Selasa, 31/12/2019