“Kami minta terdakwa dihukum berat harus lebih tinggi dari tuntutan, supaya menjadi cerminan kepada orang lain bahwa tindakan kekerasan tidak dibenarkan oleh apapun,” tegasnya.


Situasi demonstrasi sempat memanas ketika massa meminta untuk bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Guntur Pambudi Wijaya. Namun, kondisi kembali kondusif setelah Ketua Pengadilan menemui para pengunjuk rasa.


Di hadapan massa aksi, Guntur menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi bagi pihak pengadilan.


“Yang jelas kami Pengadilan Negeri Sampang komitmen mengedepankan keadilan integritas dan apa yang menjadi tuntutan kami sampaikan ke majelis hakim,” katanya singkat.


Kasus dugaan penganiayaan terhadap guru ngaji tersebut terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026. Korban diketahui merupakan warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.


Saat kejadian, korban sedang menjalankan tugas mengajar di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.