“Yang jelas kami Pengadilan Negeri Sampang komitmen mengedepankan keadilan integritas dan apa yang menjadi tuntutan kami sampaikan ke majelis hakim,” katanya singkat.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap guru ngaji tersebut terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026. Korban diketahui merupakan warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Saat kejadian, korban sedang menjalankan tugas mengajar di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
atusan massa yang tergabung dalam Persatuan Alumni Pondok Pesantren dan simpatisan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (21/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pengadilan menegakkan keadilan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang guru ngaji bernama Abd Rozak, yang diketahui merupakan guru tugas dari Pondok Pesantren Al-Haramain Duwa’ Pote, Sampang.
Para demonstran membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada dua terdakwa berinisial SMN (29) dan HMN (30). Aksi itu digelar menjelang sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (25/6/2026).
“Ini bukan soal kekerasan terhadap guru tugas melainkan bentuk kejahatan kepada pondok pesantren, kami sangat khawatir kejadian serupa terulang kembali,” ujar Hasan Basri selaku koordinator lapangan aksi, didampingi kuasa hukum Farid.
Menurut Hasan, tuntutan lima tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Massa berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa dengan mempertimbangkan unsur percobaan pembunuhan.
Ia menilai dugaan tersebut terlihat dari tindakan kedua terdakwa yang disebut membawa senjata tajam jenis celurit saat mendatangi korban hingga melakukan penganiayaan. Insiden itu dipicu ketidakterimaan pelaku terhadap tindakan korban yang menegur anaknya menggunakan mistar kayu saat bercanda di lingkungan sekolah.