NGANJUK, MaduraPost - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk menggelar penggeledahan di empat lokasi berbeda terkait perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di Bank Jatim Cabang Nganjuk, Senin (18/5/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas kasus yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Dino Kriesmiardi, menyatakan tindakan itu ditempuh untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Pelaksanaan kegiatan penggeledahan ini didasarkan secara yuridis formal dengan Surat Perintah yang diterbitkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk,” ujar Dino, Senin (18/5/2026).
Penggeledahan dilakukan serentak di sejumlah titik di Kabupaten Nganjuk. Sasaran pertama adalah rumah seorang perempuan berinisial WDP di Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.
Tim penyidik juga mendatangi Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah suami WDP di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, serta Kantor Bank Jatim Cabang Nganjuk.
“Rangkaian penggeledahan ini berkaitan erat dengan pengumpulan alat bukti eksternal untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani,” ucap Dino.
Ia memastikan seluruh proses berlangsung tanpa kendala berarti. Aparat menyelesaikan penggeledahan pada hari yang sama dalam suasana tertib dan kondusif.
“Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut berhasil diselesaikan pada hari yang sama, dengan situasi yang tertib, aman, kondusif,” ujarnya.
Dalam tahap penyidikan, jaksa juga memeriksa keterangan WDP, perempuan 30 tahun asal Mojokerto yang bekerja sebagai karyawan Bank Jatim dan berdomisili di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot. Penyidik menduga WDP memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa proses pendalaman bukti masih terus dilakukan dan belum menyimpulkan status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
“Penyidik menegaskan bahwa proses pengujian kesesuaian alat bukti masih terus berjalan demi menjaga asas praduga tak bersalah,” kata Dino.
Kajari Dino menekankan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada pembuktian unsur pidana, melainkan juga menelusuri aliran dana serta mengupayakan pemulihan potensi kerugian negara.
“Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara tuntas, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi,” tukasnya.***