Dalam tahap penyidikan, jaksa juga memeriksa keterangan WDP, perempuan 30 tahun asal Mojokerto yang bekerja sebagai karyawan Bank Jatim dan berdomisili di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot. Penyidik menduga WDP memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa proses pendalaman bukti masih terus dilakukan dan belum menyimpulkan status hukum pihak-pihak yang diperiksa.

“Penyidik menegaskan bahwa proses pengujian kesesuaian alat bukti masih terus berjalan demi menjaga asas praduga tak bersalah,” kata Dino.

Kajari Dino menekankan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada pembuktian unsur pidana, melainkan juga menelusuri aliran dana serta mengupayakan pemulihan potensi kerugian negara.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara tuntas, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi,” tukasnya.***