SUMENEP, MaduraPost - Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan Rp200 juta yang menyeret MF tidak semata-mata dilihat dari kacamata pidana.

Di balik proses hukum yang kini berjalan, pihak korban masih menyisakan ruang bagi penyelesaian yang lebih manusiawi.

Tim kuasa hukum korban dari LBH A Quality Law Firm menilai persoalan tersebut sebenarnya dapat dicegah agar tidak berkembang menjadi perkara pidana yang panjang, apabila sejak awal terdapat komunikasi dan iktikad baik dari pihak-pihak yang terlibat.

Hodaivi, tim LBH A Quality Law Firm mengatakan, pihak korban sejak awal tidak menginginkan persoalan tersebut berakhir di meja hukum.

“Jadi sebelumnya, kami dari kuasa hukum korban tidak ingin hal ini sampai ke proses hukum tapi lebih kepada restorative justice. Tujuannya, agar masyarakat tidak terjerumus kepada persoalan-persoalan pidana,” kata Hodaivi, Selasa (6/10) siang di halaman Mapolresta Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Menurut dia, penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi pilihan sebelum sebuah persoalan berkembang menjadi perkara hukum yang lebih rumit.

“Alangkah lebih baik dapat diantisipasi sebelumnya dan melihat unsur-unsur pidananya yang endingnya mengakibatkan kerugian besar,” ujarnya.

Namun, setelah perkara masuk ke proses hukum dan tersangka dinilai tidak kooperatif hingga akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), proses tersebut tetap harus dihormati.

Kini, setelah tersangka berhasil diamankan polisi, ruang komunikasi kembali terbuka. Bagi pihak kuasa hukum korban, penyelesaian perkara tidak harus selalu diletakkan dalam kerangka saling berhadapan.