SURABAYA, MaduraPost - Polrestabes Surabaya mengungkap praktik perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 yang ternyata telah berjalan hampir satu dekade.
Jaringan ini tersusun rapi, melibatkan lintas profesi, dan mematok biaya fantastis bagi calon mahasiswa yang ingin menembus kampus favorit, khususnya Fakultas Kedokteran.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan sindikat tersebut bekerja dengan pola terstruktur dan sistematis. Tarif yang dipasang bahkan menembus ratusan juta rupiah per peserta.
Berikut rangkuman fakta pengungkapan kasus tersebut:
1. Terkuak karena Tak Mampu Berbahasa Madura
Kasus ini terendus pada hari pertama UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), 21 April 2026. Seorang peserta berinisial HRS yang mengaku sebagai HER asal Sumenep dicurigai pengawas karena foto pada ijazah tidak identik dengan wajahnya.
Kecurigaan makin menguat ketika salah satu pengawas yang berasal dari Madura mencoba berkomunikasi menggunakan bahasa daerah tersebut.
"Kebetulan saat itu salah satu pengawas juga orang Madura, tapi setelah tersangka ditanya pakai bahasa Madura, dia tidak bisa menjawab," ujar Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026).
2. Sudah Berjalan Sejak 2017
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini bukan pemain dadakan. Aktivitas mereka terlacak sejak 2017 dan terus berlangsung hingga 2026.
Dalam kurun sembilan tahun, sekitar 150 orang tercatat menggunakan jasa mereka.
"Artinya sudah 9 tahun tersangka utama ini melakukan atau melancarkan aksinya," terang Luthfie.
3. Biaya Tembus Rp 700 Juta
Tarif yang dikenakan berkisar Rp 500 juta hingga Rp 700 juta untuk satu peserta. Nominal itu bergantung pada tingkat persaingan program studi dan reputasi kampus tujuan.
Semakin bergengsi jurusan yang dibidik, semakin tinggi pula ongkosnya. Uang tersebut kemudian dibagi ke berbagai pihak dalam jaringan, mulai dari perantara hingga eksekutor di lapangan.
4. Libatkan Dokter hingga PPPK
Sebanyak 14 pria ditetapkan sebagai tersangka. Latar belakang mereka beragam, termasuk tenaga medis dan aparatur pemerintah.
Beberapa di antaranya yakni dokter BPH (29), DP (46), dan MI (31) yang bekerja di puskesmas. Ada pula pegawai pemerintah dengan status PPPK, yakni ITR (38) dan CDR (35) asal Gresik. Selain itu, seorang mahasiswa calon wisudawan berinisial N yang menyandang predikat cumlaude juga terlibat sebagai joki lapangan.
5. Fokus Bidik Fakultas Kedokteran
Sebagian besar klien mengincar kursi di Fakultas Kedokteran yang dikenal memiliki tingkat seleksi ketat.
Dari total 150 pengguna jasa, sebanyak 114 peserta dinyatakan lolos dan tersebar di berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan.
6. Produksi Dokumen Palsu
Jaringan ini terbagi dalam empat klaster: lima broker penerima pesanan, dua pemberi pesanan, dua joki pelaksana ujian, dan lima orang pembuat KTP palsu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya printer kartu HID Fargo, blanko KTP kosong, stempel lembaga pendidikan, serta uang tunai Rp 290 juta.
7. Terancam 8 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, termasuk Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
"Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara," tegas Luthfie.
Polisi kini berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna menindaklanjuti status 114 peserta yang diduga lolos melalui cara curang tersebut.***