Terkait tilang elektronik (ETLE), AKP Sri Sugiarto juga menjelaskan bahwa pelanggar tidak langsung dikenai sanksi.
Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi. Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda dalam batas waktu yang ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir sementara.
Pemblokiran tersebut bisa dicabut setelah proses konfirmasi atau pembayaran denda diselesaikan.
"Semua ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.
Kasihumas Polres Pamekasan juga mengingatkan bahwa mulai 1 Juni 2025, Polres Pamekasan akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata.