PAMEKASAN, MaduraPost - Tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Pamekasan sikapi realisasi proyek saluran air abal-abal di Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Diketahui berdasarkan pemberitaan Media ini sebelumnya, bahwa di lokasi proyek tersebut tidak ada papan informasi sebagai transparansi publik, sehingga dalam realisasinya terindikasi melabrak Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.

Kemudian, pelaksanaan proyek yang leding sektornya diduga dari Kelurahan Kowel tersebut tatanan batunya ditata tanpa diberikan adukan (campuran semen dan pasir), hanya dicaplok dari luar serta hamparan atau di bawah sigaran sama sekali tidak diberikan pasir.

Sehingga menurut Ach. Safrawi selaku Ketua PKN RI Pamekasan mengatakan, kalau proyek tersebut sangat berpotensi tidak akan tahan lama atau akan cepat rusak. Ia juga menyebutkan kalau dalam realisasinya jelas tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.

"Maka dari kami akan segera berkoordinasi dengan pihak inspektorat dan penegak hukum lainnya," tegasnya, Senin (20/9/2021).