Pelanggaran yang akan ditindak meliputi tidak menggunakan helm, tidak memasang kaca spion, penggunaan roda atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. (*)
Jangan Panik! Polres Pamekasan Bongkar Fakta di Balik Isu Razia dan STNK Mati
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: