Pelanggaran yang akan ditindak meliputi tidak menggunakan helm, tidak memasang kaca spion, penggunaan roda atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. (*)
Jangan Panik! Polres Pamekasan Bongkar Fakta di Balik Isu Razia dan STNK Mati
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Rp6,3 Miliar di Sampang Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Propam