Sebelumnya, sempat beredar unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun akan disita dan datanya dihapus.
Namun, AKP Sri Sugiarto memastikan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang. Semua prosedur masih mengacu pada regulasi yang sudah berlaku.
"Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik," jelasnya.
Ia menambahkan, STNK memang wajib disahkan setiap tahun. Namun, jika dalam razia ditemukan kendaraan dengan STNK yang belum diperpanjang, pengendara hanya akan dikenai tilang dan diingatkan untuk segera melunasi tunggakannya. Kendaraan tidak akan disita.