PAMEKASAN – Beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan kabar bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan masyarakat yang terkena tilang apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.

Beredar juga informasi tentang adanya razia besar-besaran yang dilakukan Polres Pamekasan dan Polsek jajaran.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, dengan tegas membantah isu tersebut.

"Kami hanya melakukan razia untuk mengantisipasi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat. Apabila ditemukan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat lengkap atau menggunakan knalpot brong, barulah kami amankan," tegas AKP Sri Sugiarto, Selasa (29/4/2025).

Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai polisi yang bisa langsung menyita kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun adalah tidak benar.