Karena tidak ada yang merespons, Nurjannatan lalu mengambil langkah terakhir dengan melaporkan ke polisi yakni Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, kasus dugaan diskriminasi Kepsek SJ kepada anak didiknya, bisa disebut sebagai kasus perundungan anak di bawah umur.

Sebab kata dia, siswa yang jadi korban, dicari-cari kesalahannya hingga menyebabkan korban mengalami trauma dan tidak mau sekolah.

"Motifnya pelaku SJ diduga berupaya melakukan penggiringan opini dengan maksud agar membenci dan membully korban A," kata Sri.