"Harus menganulir berita acara nomer 07/PAN. BPD Pangongsean/III/2023 tentang musyawarah Desa (Musdes) penetapan anggota BPD terpilih di Desa Pangongsean periode 2023 sampai 2028 karena tidak sesuai dengan amanat Perbup 57 tahun 2018. Membentuk ulang panitia pengisian anggota BPD Desa Pangongsean," tegas H Syaiful dengan nada kecewa.

Tidak hanya itu, kata H Syaiful, pelaksanaan pemilihan BPD Desa Pangongsean harus mengulang seluruh tahapan yang telah dilakukan oleh Panitia pengisian anggota BPD Desa Pangongsean, karena dari awal tidak ada tahapan pendaftaran di Desa Pangongsean dan tiba-tiba melaksanakan pemilihan anggota BPD.

"Kami berharap kepada Dinas PMD Kabupaten Sampang segera melakukan evaluasi ulang, karena pemilihan anggota BPD Desa Pangongsean dianggap cacat hukum. Agar persoalan yang di bawah terselesaikan," tandasnya.

Ditempat yang sama, Kadis DPMD Kabupaten Sampang melalui Kabid Pemerintahan Desa, A. Irham Nurdayanto menyampaikan, bahwa pemerintah akan melakukan langkah - langkah hasil rapat yang dilaksanakan di Komisi I DPRD Sampang.