"Kami wajib melakukan klarifikasi administratif dan faktual. Namun yang disayangkan ada beberapa yang perlu diluruskan kepada Camat Torjun akan tetapi pada tanggal 10 Maret 2023 mengirimkan surat kepada kami dan Bupati untuk melakukan pelantikan. Padahal bertentangan dengan hasil audiensi di Komisi I," ungkap Irham.

Menurut Irham, bahwa sementara pelantikan BPD di Desa Pangongsean ditangguhkan, karena persoalan di Desa masih belum selesai. Namun keputusan diperkirakan pada bulan April 2023.

"Saya sudah menginformasikan kepada Camat Torjun bahwa jangan mengajukan pelantikan sebelum persoalan di bawah selesai," tegasnya.

"Kita melakukan proses administratif dan faktual untuk administratif kami sudah melakukan langkah - langkah dan melakukan kroscek secara administratif," pungkasnya.