SAMPANG, MaduraPost - Warga yang tergabung di Aliansi Masyarakat Pangongsean Bersatu (AMPB), menggelar audiensi ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang meminta kepada Dinas DPMD untuk dilakukan evaluasi pemilihan BPD Desa Pangongsean dan harus di ulang lagi.
Pasalnya dalam pemilihan BPD Desa Pangongsean ini tidak ada tahapan pendaftaran, namun langsung pemilihan BPD, sehingga pemilihan BPD ini tidak ada transparansi ke publik dan dinilai cacat hukum.
Ketua AMPB, H Syaiful Mu'mien mengatakan, bahwa pihaknya mendatangi Dinas PMD Kabupaten Sampang maka dengan ini, kami menuntut dan merekomendasikan kepada Bupati Sampang melalui Dinas PMD agar dievaluasi ulang.
"Karena sudah menabrak aturan Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Pangongsean. Yang terpilih BPD Desa Pangongsean 7 orang. Seharusnya 9 orang karena hak pilihnya sekitar 5.658 penduduk di Desa Pangongsean, bahkan sudah Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Pangongsean menabrak aturan, sehingga harus dievaluasi ulang," kata H Syaiful (31/3/2023).
Menurut H Syaiful, DMPD wajib melakukan evaluasi ulang terhadap tahapan - tahapan yang telah dilaksanakan oleh panitia pengisian anggota BPD Desa Pangongsean, agar tidak timbul gejolak di Desa.