Namun uang tersebut tetap berada di kantor dan angsuran dua kali telah dibayarkan oleh pihak kantor.

“Iya, pinjamannya sudah cair, tetapi uangnya di kantor, yang membayar angsuran adalah kantor,” ungkap Afifah, Selasa (01/10/2024).

Sebagai informasi, Amartha adalah perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau Fintech di bawah naungan PT Amartha Mikro Fintek yang memiliki lisensi P2P dan diawasi oleh OJK.

Amartha juga merupakan bagian dari PT Amartha Nusantara Raya yang mengawasi seluruh operasional perusahaan.***