Sebelumnya, Amartha yang merupakan perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (Fintech) di Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, diduga memanipulasi data nasabah serta menggelapkan uang pinjaman yang seharusnya diterima nasabah.

Peristiwa ini bermula ketika SH, nasabah asal Kecamatan Pakong, mengajukan pinjaman kedua senilai Rp8 juta dengan angsuran selama satu tahun pada bulan Juni 2024.

Pinjaman tersebut diajukan untuk keperluan usaha dan melalui proses administrasi serta survei yang dilakukan oleh salah satu karyawan Amartha berinisial SL.

Namun, meski telah menunggu lebih dari satu bulan, SH tidak pernah menerima pencairan pinjaman tersebut.