PAMEKASAN, MaduraPost – Dugaan manipulasi dana nasabah yang dilakukan oleh Fintech Amartha Cabang Waru, Kabupaten Pamekasan, terus berlanjut.
Terbaru, kuasa hukum dari salah satu nasabah (SH) menyatakan akan segera mengirim surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus ini. Minggu (06/10/2024).
Selain kepada OJK, pihak kuasa hukum juga berencana mengirim surat kepada Kantor Pusat Amartha.
Tindakan ini diambil menyusul dugaan manipulasi dana nasabah yang dilakukan oleh oknum di Cabang Waru tersebut.
“Kami akan mengirim surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kantor Pusat Amartha terkait dugaan manipulasi dana yang menimpa klien kami,” ujar HK, kuasa hukum nasabah, saat dihubungi via seluler.