Pihaknya menerangkan, saat ini masa untuk menemukan temuan yang BMS harus dilengkapi dengan dokumen pembuktian oleh Parpol sampai 26 Agustus 2022, selanjutnya KPU melakukan verifikasi administrasi (vermin) hingga 29 Agustus besok.
Diketahui, sebanyak 24 Parpol calon peserta Pemilu 2024 telah mendaftar ke KPU RI. 24 Parpol itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Republik Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Mamur (Prima), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Kemudian Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara untuk di Kabupaten Sumenep juga terdapat 24 Parpol yang diterima di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan harus dilakukan vermin.