SUMENEP, MaduraPost - Akhir bulan Agustus 2022 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menemukan 10 dari 24 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu Umum (Pemilu) 2024 Belum Memenuhi Syarat (BMS). Minggu, 28 Agustus 2022.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel. Dia menuturkan, adanya temuan 10 Parpol yang belum memenuhi syarat tersebut sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU setempat.

"Dari 10 Parpol itu, empat di antaranya merupakan Parpol yang berada di parlemen atau memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Sumenep," kata Rafiqi pada sejumlah media, Minggu (28/08).

Dia mengungkapkan, apabila 10 Parpol itu harus melakukan perbaikan dari kekurangan administrasi tersebut, terutama empat Parpol yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Sumenep.

"Apabila keempat Parpol yang berstatus BMS tidak melakukan perbaikan kekurangan dukungan administrasi hingga masa perbaikan berakhir, maka bisa jadi tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang," ungkapnya.