Sehingga, Parpol masih punya banyak waktu untuk melakukan perbaikan, karena tahapannya masih panjang, termasuk KPU juga akan melakukan verifikasi faktual terutama bagi partai baru maupun yang lama dan tidak mencapai ambang batas Parlementer Threshold (PT) empat persen di DPR.

"Silahkan manfaatkan secepat mungkin untuk memenuhi kekurangan administrasi tersebut. Sementara penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 masih akan dilakukan pada 14 Desember 2022 mendatang,” tandasnya.