Dimana, sejak 16 Agustus 2022 kemarin KPU Sumenep sudah mulai melakukan vermin terhadap 33.662 dukungan keanggotaan dari total 24 Parpol calon peserta Pemilu di Kabupaten Sumenep.
"Hasilnya, 14 Parpol dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), karena sudah lebih dari 1.000 anggota yang memenuhi syarat administrasi. Sedangkan sisanya 10 Parpol masih BMS, karena jumlah anggota yang memenuhi syarat administrasi masih kurang dari 1.000,” kata Rafiqi menguraikan.
Dia mengatakan, Parpol yang dinyatakan telah memenuhi syarat kata dia apabila sudah memiliki 1.000 anggota dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Kartu Keluarga/KK.
Lalu, ketentuan keanggotaan Parpol tersebut harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan, untuk di Kabupaten Sumenep berarti minimal tersebar di 14 Kecamatan. Semua persyaratan itu harus ter-upload di dalam aplikasi SIPOL.
Dimana mayoritas Parpol yang ada di Kabupaten Sumenep memang menyertakan dukungan di atas 1.000 orang di SIPOL, namun ketika terjadi satu temuan ternyata tidak sampai seribu yang memenuhi syarat, sehingga butuh tindak lanjut Parpol untuk memperbaikinya agar mencapai minimal seribu dukungan,” papar dia.