Pihaknya menerangkan, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah disamping merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai sesama unsur penyelenggara otonomi daerah.

Sementara penandatanganan KUA dan PPAS APBD 2023 membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergitas antara eksekutif dan legislatif terus dapat terjaga dengan baik.

"Harapannya kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Sumenep pada masa yang akan datang," ujarnya.

“Karenanya, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD tersebut perlu terus dibina secara optimal, dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing,” kata Bupati Fauzi lebih lanjut.

Dia juga berharap, agar APBD Tahun Anggaran 2023 mendatang dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal.