Yaitu Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 17 Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD.
“Semoga apa yang menjadi agenda Rapat Paripurna kali ini memberikan angin segar untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sumenep semakin baik di masa yang akan datang,” paparnya.
Hamid menegaskan, pembahasan rancangan KUA-PPAS 2023, baik di level komisi maupun di tingkat Banggar-Timgar telah diwarnai dengan berbagai macam dinamika.
”Kami yakin semua itu merupakan artikulasi dari kesamaan keinginan, untuk merumuskan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara secara akurat dan responsif. Sehingga mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” jelasnya.
Ia berharap semoga hasil pembahasan Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 yang disepakati dapat menjadi cikal bakal lahirnya APBD yang dapat memenuhi harapan segenap lapisan masyarakat di Kabupaten Sumenep.