Sekedar informasi, pada Perpres nomor 16 tahun 2018 pasal 1 angka 22 yang dimaksud APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.
Diketahui, pasal 1 angka 11 Perpres nomor 54 Tahun 2010 disebutkan, pembuatan organisasi APIP merupakan mandat dari pasal 58 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara yang menentukan sebagai berikut.
“Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh," berikut bunyi aturan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Sumenep alias APIP. Sebab, saat dihubungi MaduraPost melalui sambungan selularnya, Inspektur Inspektorat Sumenep, Titik Suryati, belum ada respon, meski terdengar nada tunggu telfon aktif.