Jika benar ada tindakan pembohongan publik, kata Hendro, Inspektorat Sumenep telah lalai terhadap tugasnya. Menurutnya, hal itu merupakan indispliner yg mengakibatkan kerugian bagi negara.

"Jika benar pihak Inspektorat Sumenep tahu dan menyetujui terhadap penguncian ini, maka jelas terlibat dalam persekongkolan dan pembohongan publik, ini sudah masuk Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Agus Dwi Saputra, membantah statemen dugaan adanya pengondisian tersebut.

Menurutnya, adanya perubahan desain teknis tiang pancang dan persyaratan LDP di tender kedua proyek ini disebabkan karena waktu pelaksanaan yang singkat.