SUMENEP, MaduraPost - Aktivis Anti Korupsi Sumenep, Hendro, kembali menyoroti proyek pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diduga ada pengondisian oleh Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) setempat.
Menurut dia, meski saat ini pemenang tender telah adalah CV. Bayu Jaya Abadi, dengan harga penawaran mencapai Rp. 2,73 miliar lebih, pihak Aparat Pengawasa Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Sumenep seharusnya dilibatkan dalam proses perubahan persyaratan (LDP) proyek itu.
"Apakah APIP tahu tentang perubahan LDP 1 ke LDP, 2 jika tidak tahu dan tidak menyetujui, maka LDP 2 tersebut ilegal. Ini harus pertanyakan, karena hal ini telah diatur oleh Keputusan Presiden (Kepres) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU)," tanya dia, dengan nada kesal, Minggu (12/9).
Dia pun menyoal, jika sudah sesuai dengan aturan Inspektorat Sumenep selaku APIP dan telah mengetahui serta menyetujui tentang perubahan dan penambahan persyaratan tersebut, bagaimana kemudian dengan bentuk tanggungjawab terhadap tugasnya selaku pengawas.
"Karena kalau Inspektorat Sumenep tidak tahu maka tender tersebut ilegal, karena perubahan tersebut harus disetujui oleh APIP, atau kalau menyetujui, maka berarti Inspektorat Sumenep ikut serta melakukan tindakan pembohongan publik," nilainya.