Untuk diketahui, operasi penegakan PPKM pertama kali dilakukan oleh tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 pada 3 Juli 2021 lalu. Tim Satgas yang meliputi TNI, Kepolisian, Satpol-PP dan Bupati Sumenep menyisir tempat-temat angkringan di setiap sudut Kota. Tak ketinggalan warung milik Faisal Amir menjadi sasaran.

Merespon hal tersebut, Kepala satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang menjadi bagian dari tim Satgas Covid-19 Sumenep, Purwo Edi Prawito mengatakan, kondisi penegakan PPKM di lapangan memang perlu adanya ketegasan. Pasalnya, bila tidak begitu tidak akan digubris.

Dirinya tidak menafikan jika banyak petugas yang marah-marah saat operasi penerapan PPKM. Sebab, tak sedikit masyarakat yang sudah tak mematuhi aturan namun ngeyel saat dikasi tahu.

"Petugas marah-marah mungkin karena orang-orang itu cengkal, bahkan di Kecamatan Lenteng itu ada petugas yang sampai nendang kursi, jadi itu hal biasa," ujar Purwo.

Sementara soal surat edaran (SE) tentang perubahan jam operasional yang sebelumnya bisa buka hingga pukul 21.00 WIB, kemudian berubah harus tutup jam 20.00 WIB selama masa PPKM darurat, kemungkinan sosialisasinya belum sampai. Sehingga banyak pemilik warung yang protes.