SUMENEP, MaduraPost - Kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025 mulai dirasakan dampaknya oleh berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sejumlah program yang sebelumnya telah dirancang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 harus mengalami penyesuaian akibat adanya pemangkasan dan relokasi anggaran.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, M. Muhri mengatakan, bahwa pemerintah daerah wajib menyesuaikan diri dengan kebijakan ini serta mengatur kembali perencanaan anggaran yang telah disusun sebelumnya.

"Beberapa program yang telah masuk dalam APBD sementara waktu harus ditunda sampai proses pembahasan anggaran selesai dan disesuaikan dengan kebijakan baru. Kami akan segera membahas perubahan struktur APBD 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (Timgar) pada pekan ini," ujarnya pada wartawan, Senin (24/2).

Meskipun terjadi penyesuaian anggaran, Muhri memastikan bahwa sektor kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum tidak akan mengalami perubahan signifikan.