PAMEKASAN, MaduraPost - Kebijakan Bupati Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur Baddrut Tamam menghapus anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menimbulkan masalah baru di masa pandemi Covid-19.
Sebab, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di wilayah tersebut merasa sangat keberatan terhadap kebijakannya (Bupati) untuk mengalihkan anggaran TPP tersebut untuk penanganan Covid-19.
Dari hal tersebut, Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman mengaku, kalau dirinya telah banyak menerima keluhan dari sejumlah ASN, baik melalui via telepon bahkan menemuinya , yang bahwasanya sudah tak lagi menerima TPP tersebut.
Ia juga mengatakan, TPP ASN itu sudah ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 senilai Rp 63 miliar. Kemudian DPRD telah menyetujui anggaran tersebut sejak 2020.
"Jika anggaran tersebut dialihkan untuk kebutuhan lain oleh bupati, kebijakan itu tidak melibatkan DPRD Pamekasan dan tidak ada pembicaraan dengan dewan jika TPP ASN dihapus dan dialihkan kepada kegiatan lain," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/3).