Wathan menerangkan, pada dasarnya RB Mohammad Zis telah memperoleh haknya untuk mendapatkan hibah. Menurutnya, R Soeharto tidak memiliki dasar hibah atas kepemilikan tanah tersebut, melainkan hak jual beli.
"Ada, putusan pengadilan untuk yang Persil 32, bahwasanya itu dimenangkan oleh pihak pak Zis. Artinya yang menjadi bukti kepemilikan yang sah adalah yang hibah. Bukan akte jual beli yang pak Hartono, tapi di lain Persil. Dan ini masih dalam satu wilayah (tempat,red)," urainya.
Sebelumnya, kata Wathan, yang disengketakan adalah Persil 32, yakni tanah yang saat ini dibangun SKB Batuan. Namun, kasus tersebut telah selesai. Pemenangnya adalah RB Mohammad Zis.
"Nah, sekarang yang disengketakan lagi adalah Persil yang 34, yang akan dibangun pasar tradisional. Ini yang masih dalam proses di Pengadilan," timpal Wathan.
Sayangnya, pada pewarta, Wathan malah mengaku tidak tahu saat ditanya soal status kepemilikan tanah oleh R Soeharto.