SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) belum bisa memastikan soal kelanjutan pembangunan pasar di Kecamatan Batuan yang tersandung sengketa.
Ardiansyah Ali S, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Sumenep mengakui, bahwa masalah tersebut sudah dilimpahkan ke Kabag Hukum Pemkab Sumenep.
“Kalau tidak salah memang ada tuntuan di pengadilan,” ungkap Ardi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/2/2021) lalu.
Senada dengan hal itu, Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, juga mengaku tidak tahu jika ada soal sengketa tanah atas kasus yang diperkarakan.
"Kami tidak mengetahui itu. Karena kami, bukan para pihak yang bersengketa. Namun yang jelas berdasarkan mekanisme pengadaan oleh Disperindag, hubungan hukum kaitannya pak Zis ke dinas terkait sudah melalui proses administrasi kepemilikan yang sah," kata Wathan, saat diwawancara oleh media ini di ruang kerjanya, Kamis (18/2).