"Itu sebenarnya membeli ke pak Agus. Saat ini, pak Agus sudah kami jadikan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Ia menjelaskan bahwa tidak pernah menjual tanah tersebut ke pak Hartono," bebernya.

Usai menyebut nama Agus sebagai saksi Pemkab Sumenep di PN Sumenep, Wathan tidak menjelaskan kronologis secara mendalam, jika R Soehartono membeli sebidang tanah kepada Agus tersebut.

"Soal sengketa kepemilikan tanah pada tahun 2014 hingga 2015 antara pak Zis dan pak Hartono, kami (Kabag Hukum, red) tidak tahu. Karena kami baru tahu pada saat proses pengerjaan (Pagar pasar, red)," akuinya.

(Mp/al)