Diketahui, pada tanggal 31 Januari 2021 kemaren, kepada salah satu media pada, anggota Legislatif tersebut mengatakan, memperbolehkan tembakau Jawa masuk Pamekasan, demi kepentingan industri rokok lokal.
Sedangkan pada pemberitaan sebelumnya, kepada media ini anggota Legislatif tersebut mengatakan, kalau tembakau Jawa itu tetap tidak boleh masuk ke Pamekasan di saat panen raya, karena bisa merusak harga, merusak kualitas dan seterusnya.
Kemudian ia mengatakan, yang dimaksud dilarang itu ada pengecualian, pengecualian tembakau Jawa bisa masuk Madura itu khusus untuk Industri Hasil Tembakau (IHT), atau untuk perusahaan-perusahaan rokok kecil.
(Mp/nir/uki/rus)