PAMEKASAN, MaduraPost - Seratus enam puluh tiga (163) Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Rabu (26/6) besok akan menerima SK perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.
Perpanjangan jabatan Kepala Desa yang akan dilaksanakan di Pendopo Ronggo Sukowati tersebut merupakan realisasi dari adanya UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dimana, masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya enam (6) tahun, kini berdasarkan Undang-undang tersebut ditambah atau diperpanjang menjadi delapan (8) tahun.
Direktur Indonesia Analisys Politic and Policy Consulting (Ide@) Samhari menyampaikan, bahwa salah satu poin penting terbitnya UU No. 3 tahun 2024 itu adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.
"Hal itu diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa untuk merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan," katanya saat ditemui dikediamannya, Selasa (25/6/2024).