Lebih lanjut kata Suyono, kalau membuat kelompok yang baru itu kalau menurut temen-temen tadi kan ndak bisa. perda perlindungan dan pemberdayaan petani itu isinya nanti di antaranya itu jadi kelompok ini independen dibarengkan dengan Perda tentang Pemerintahan Desa.
"Terkait dengan pengawasan, dilevel kabupaten itu ada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), ini isinya ada dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Pertanian kemudian dinas-dinas di lingkup yang terkait itu. Untuk Kecamatan memang belum, karena kita lebih memaksimalkan KP3 ini," pungkasnya.
(Mp/man/rus)