"Sekarang sudah tidak dibatasi dengan zona untuk PTM. Kalau kemarin iya, kebijakan ini berlaku setelah turun SKB 4 menteri," ucapnya.

Namun menurutnya, syarat yang harus dipenuhi bagi lembaga yang akan menggelar PTM terbatas adalah mendapat persetujuan dari beberapa pihak. Diantaranya, Satgas Covid-19 Sumenep, Kemenag, Komite Madrasah dan orang tua atau wali siswa.

"Di samping itu juga harus siap sarana dan prasarananya untuk protokol kesehatan secara ketat, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan tentunya memakai masker," tukasnya.

(Mp/al)