Sekarang sudah masuk tahap ke dua dengan lima orang yang jadi saksi silakan tanyakan lebih lanjut ke penyidik
"Untuk penanganan perkara 363 atas nama Qosim untuk melengkapi alat bukti dari tiga orang tersebut akan diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi," jelasnya.
"Silakan tanyakan ke Kanit atau ke Polsek Karang Penang, terkait 480, Karana saya tidak melarang haknya sampeyan mas," pungkasnya. (Mp/man/rus)