Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sampang Budi Darmawan

membenarkan, bahwa sempat mengembalikan berkas, namun setelah dikembalikan melakukan koordinasi kita dengan penyidik  langsung dengan pihak yang berkompeten dalam hal ini dia menjelaskan juga terkait dalam hal tersebut petunjuknya.

Kemudian dari hasil koordinasi tersebut P19 hanya satu sekali dan tidak boleh menambah P19 dalam aturannya, akhirnya di sepakati dipenuhi semua petunjuknya, bahkan terakait alat bukti dari tiga orang yang  sempat ditahan di Mapolres Sampang hanya ada beberapa nama untuk menjadi saksi dalam perkara tersebut.

"Kedua ada beberapa hal yang harus dilengkapi terkait penyitaan, karena dalam berkas 363 pencurian sudah dipenuhi, namun batas penahanan pada hari jumat kemarin, sehingga saya tidak bisa menolak yang penting petunjuk saya dipenuhi, agar bisa menjadi satu kesatuan paling tidak jadi saksi," katanya, Senin (21/12/2020).

Untuk tindakan 480 kan sudah jadi saksi di perkara tersbut, namun saya siap untuk mengembalikan dan akan koordinasi dulu dengan pihak polres Sampang.