SAMPANG, MaduraPost — Kerusakan parah Jalan Poros Kabupaten yang menghubungkan Desa Trapang–Desa Asem Jaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kembali menyeret nama aktivitas galian C PT Sinar Batu Perkasa (SBP). Selain dituding sebagai biang kerusakan jalan, operasi tambang tersebut kini diduga tidak mengantongi izin lengkap, namun tetap bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Polsek Banyuates.
Pantauan MaduraPost di lapangan, Sabtu (07/02/2026), menunjukkan kondisi jalan berlubang, bergelombang, dan kerap tergenang air saat hujan. Jalur ini setiap hari dilintasi truk-truk bermuatan material tambang dengan tonase berat. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan, meski legalitas izin operasional tambang masih dipertanyakan.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa hingga kini tidak pernah ada sosialisasi izin tambang maupun dokumen resmi yang ditunjukkan kepada masyarakat. Namun demikian, lalu lintas truk galian C tetap berjalan tanpa hambatan, seolah kebal terhadap hukum.
“Kalau izinnya jelas, mungkin masih bisa dibicarakan. Ini sudah jalan rusak parah, izin juga tidak pernah kami tahu, tapi aparat diam saja,” ujar seorang warga Trapang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai, pembiaran ini memperlihatkan lemahnya pengawasan serta dugaan ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum pertambangan. Padahal, sesuai regulasi, aktivitas galian C tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan lingkungan dan keselamatan publik.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Polsek Banyuates, yang dinilai tidak menunjukkan langkah konkret meski aktivitas tambang berlangsung bertahun-tahun di wilayah hukumnya. Tidak ada penertiban, penghentian sementara, ataupun penyelidikan terbuka terkait legalitas tambang tersebut.
“Truk keluar masuk setiap hari. Masa aparat tidak tahu? Kalau memang ilegal, kenapa tidak ditindak?” kata warga lainnya dengan nada geram.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sampang AKBP Hartono memilih irit komentar dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Humas Polres.
Sementara itu, Humas Polres Sampang IPda Eko Puji Waluyo justru menyarankan agar persoalan tersebut dilaporkan ke polisi.