“Walaikum salam. Mohon maaf, mungkin dilaporkan saja ke Polres,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menuai tanda tanya publik, mengingat aktivitas tambang dan kerusakan jalan terjadi secara kasat mata, bukan peristiwa tersembunyi yang menunggu laporan warga.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Banyuates Imam maupun manajemen PT Sinar Batu Perkasa belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi berulang kali. Sikap bungkam ini kian memperkuat kesan adanya pembiaran sistematisterhadap dugaan tambang ilegal yang merusak infrastruktur publik.

Kasus Jalan Trapang–Asem Jaran bukan sekadar soal aspal yang hancur, tetapi mencerminkan persoalan lebih besar: tambang yang diduga ilegal, aparat yang diam, dan masyarakat yang dipaksa menanggung dampaknya.

Publik kini menunggu keberanian negara untuk menjawab satu pertanyaan mendasar:

apakah hukum benar-benar hadir di Banyuates, atau justru kalah oleh kepentingan tambang?