Eben Haezer mendorong agar Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut segera melaksanakan eksekusi terhadap 2 (dua) orang Terpidana serta memastikan keduanya membayarkan restitusi seperti telah disampaikan dalam putusan di pengadilan.
Baca Juga:Mengharap Ridho Ilahi, Pemdes Rekkerrek Gelar Haul Untuk Leluhur yang Sudah Meninggal Dunia
Menurutnya, eksekusi tersebut penting segera dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban, serta untuk menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menegakkan hukum dan keadilan.