SAMPANG, MaduraPost - Pengadilan Negeri Sampang melanjutkan sidang terdakwa (Saiful) dan (Sugeng) dalam kasus penangkapan narkoba dengan berat 1 kilo gram. Agenda dalam sidang tersebut dengan mendatangkan saksi untuk meringankan terdakwa. Jumaat (25/06/2021).

Meski begitu, terdapat fatkta menarik pasca digelarnya sidang. Fakta tersebut membuat publik merasa penasaran, karena statemen yang disampaikan oleh pihak kepolisian dan kuasa hukum terdakwa berbeda.

Versi kuasa hukum terdakwa

Abdul Aziz selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan. Terdapat kesalahan prosedur penggerebekan yang kedua kali dilakukan oleh kepolisian yakni yang terjadi dirumah Sugeng. Menurut Azis kesalahan tersebut karena disaat penggerebekan tidak ada saksi dan rumah dalam keadaan kosong.

"Kalau pada penggerebekan pertama (di rumah terdakwa Siful) menurut kami selaku kuasa hukum sudah memenuhi prosedur. Tapi pada penggerebekan kedua (di rumah sugeng red.) menyalahi aturan karena tidak ada saksi dan tidak ada pemberitahuan kepada kepala desa," katanya.