SUMENEP, MaduraPost - Hingga saat saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum mengeluarkan instruksi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Padahal, penerapan PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali sudah berlangsung sejak tanggal 21 Juli 2021 kemarin, usai perpanjangan PPKMD darurat Covid-19 yang berlangsung pada tanggal 3 hingga Juli 2021. Aturan tersebut tertuang pada Intruksi Kementerian dalam Negeri (Imendagri) nomor 15 tahun 2021.
Diketahui, penerapan PPKM level 4 telah berlangsung selama 3 hari, dan berakhir pada 25 Juli 2021 mendatang. Tinggal 2 hari lagi PPKM level 4 akan berakhir. Sayangnya, Pemkab Sumenep belum juga mengeluarkan surat keputusan (SK) atau surat edaran (SE) perpanjangan PPKM tersebut.
Wakil Sekretaris Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengungkapkan, hingga saat ini draf SE perpanjangan PPKM tersebut masih berada di Pemkab Sumenep.
"Drafnya masih ada di pak bupati, dan itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kemendagri nomor 22 Tahun 2021," kata dia, saat dikonfirmasi sejumlah media, Jumat (23/7).