Menurutnya, tanpa ada peraturan secara teknis dari Pemkab Sumenep tentang perpanjangan PPKM, masyarakat tetap diminta untuk mengikuti penerapan PPKM Level 4 ini.

Padahal, Presiden Joko Widodo sebelumnya dalam konferensi persnya menyebut, jika penerapan PPKM level 3 maupun 4 akan dipasrahkan secara teknis kepada pemerintah daerah.

"Sekalipun itu tidak keluar karena prosesnya administrasi, ini tetap berlaku karena induknya itu kepada Inmendagri," ujarnya.

Rahman menjelaskan, bahwa pemerintah daerah hanya merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Sehingga, setiap peraturan yang ditetapkan harus dipatuhi.