"Jadi regulasinya itu, kita mengacu di atasnya, sedangkan di Kabupaten ini hanya untuk mengetahui dan melanjutkan secara administrasi. Insyaallah hari ini sudah keluar," akuinya.

Meski begitu, Rahman mengaku bahwa SE tentang perpanjangan PPKM sangat penting untuk diketahui masyarakat, meski hingga saat ini belum juga dikeluarkan Pemkab setempat.

"Itu dipandang perlu, karena amanatnya Kabupaten itu harus melakukan hal yang sama, dan kita sudah mensosialisasikan," paparnya.

Rahman pun mengatakan, saat ini Kabupaten Sumenep bisa dikatakan masuk pada penerapan PPKM level 3. Alasannya, karena kasus terkonfirmasi Covid-19 sudah mulai menurun.

Sementara Kabupaten atau Kota yang kasusnya masih terus meningkat, masuk pada penerapan PPKM level 4. Diantaranya daerah yang masuk pada penerapan PPKM level 4 di Jawa Timur yakni Tulung Agung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Surabaya, Mojokerto, Malang, Kota Madiun, Kediri, Blitar, dan Kota Batu. Sedangkan 3 diantaranya masuk level 3.